Perkuat Tertib Ukur, Diskoperindag Kota Bima Sasar Timbangan Pedagang Los Daging
KOTA BIMA — Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima melalui Bidang Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan Pelayanan Sidang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Rakyat Paruga, kompleks Pasar Raya Amahami Kota Bima, tepatnya di area los daging. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni Kamis, 15 Oktober 2026, dan Senin, 19 Oktober 2026.
Pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bima melalui Diskoperindag untuk memperkuat penerapan tertib ukur dalam kegiatan perdagangan. Melalui pelayanan metrologi legal ini, alat timbang yang digunakan pedagang diperiksa dan diuji agar memenuhi ketentuan serta dapat memberikan hasil pengukuran yang tepat dalam transaksi jual beli.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Diskoperindag Kota Bima, H. Sodik, S.Sos., bersama tim metrologi. Petugas melakukan pemeriksaan dan tera ulang terhadap seluruh timbangan yang digunakan pedagang di los daging Pasar Rakyat Paruga. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kelayakan alat timbang serta ketepatan hasil pengukuran yang menjadi dasar transaksi antara pedagang dan pembeli.
Pelaksanaan pelayanan secara langsung di lokasi perdagangan diharapkan memudahkan para pedagang dalam memenuhi kewajiban tera dan tera ulang alat ukur. Selain itu, kegiatan ini menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya menggunakan alat timbang yang sesuai ketentuan metrologi legal.
Timbangan yang digunakan dalam transaksi perdagangan memiliki peran penting dalam menentukan jumlah barang yang diperjualbelikan. Oleh karena itu, kondisi dan ketepatan alat timbang perlu mendapat perhatian agar proses jual beli berlangsung secara tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi pedagang maupun konsumen. Kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen Diskoperindag Kota Bima dalam memberikan pelayanan metrologi legal kepada masyarakat, khususnya para pedagang di pasar rakyat.
Melalui pelayanan tera dan tera ulang ini, Diskoperindag Kota Bima terus mendorong para pemilik dan pengguna UTTP untuk memperhatikan kelayakan alat timbang, melakukan perawatan secara berkala, serta memenuhi ketentuan tera dan tera ulang sesuai jadwal yang berlaku.
Kegiatan di Pasar Rakyat Paruga ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Diskoperindag Kota Bima dalam membangun budaya tertib ukur di lingkungan perdagangan. Dengan penggunaan alat timbang yang memenuhi ketentuan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi jual beli di pasar semakin meningkat dan perlindungan konsumen dapat terus diperkuat.